Wamendagri Soroti Kapasitas Fiskal di Tengah Usulan Perpanjangan Batas Usia ASN

Selasa, 17 Juni 2025 – 09:43 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, bicara soal usulan tambah usia pensiun bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Menurutnya, usulan ini perlu dikaji dengan matang, termasuk melihat kemampuan fiskal Indonesia.

Baca Juga:
Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar 22 Juni

"Perlu kajian yang sangat matang karena ini terkait kebutuhan ke depan dan kapasitas fiskal negara," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.

Ia juga soroti pentingnya distribusi aset negara. Karena itu, ia minta usulan ini jangan langsung diterima, tapi harus dikaji lebih dalam.

Baca Juga:
Detik-detik ASN Babak Belur Dikeroyok Saat Temui Eks Istri di Mal Kawasan Kelapa Gading

"Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses kajian yang lebih matang lagi," ujar mantan Wali Kota Bogor dua periode itu.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional usulkan tambah usia pensiun ASN. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, usul batas pensiun dibuat beda-beda sesuai pangkat ASN.

Baca Juga:
Kemendagri Evaluasi Menyeluruh Terkait Polemik 4 Pulau di Aceh-Sumut

"Korpri usul Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I di 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis, 22 Mei 2025.

Untuk JPT Pratama (eselon II), batas pensiun diusulkan jadi 62 tahun, eselon III dan IV jadi 60 tahun. Sementara Jabatan Fungsional Utama bisa pensiun di usia 70 tahun.

Zudan jelaskan, kenaikan batas pensiun ini bertujuan dorong keahlian dan karier ASN, baik di jabatan struktural maupun fungsional.

Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

MEMBACA  Penyelidikan Indonesia terhadap kasus dugaan anthrax di Yogyakarta

Aturan Saat Ini:

  • Jabatan Manajerial:
    • 60 tahun untuk JPT Utama, Madya, Pratama.
    • 58 tahun untuk administrator dan pengawas.
  • Jabatan Non-Manajerial: