Undang-undang TNI Indonesia direvisi: Usia pensiun, peran sipil diperluas

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pada hari Kamis.

Undang-undang yang telah direvisi dan mulai berlaku pada 26 Maret menempatkan kebijakan pertahanan dan strategi TNI di bawah otoritas Kementerian Pertahanan, sementara penempatan kekuatan militer tetap di bawah komando presiden.

Undang-undang ini mengenalkan beberapa perubahan kunci, termasuk perluasan tugas inti TNI, ketentuan baru mengenai penempatan personel militer di lembaga pemerintah, dan penyesuaian usia pensiun.

Article 7 menguraikan ketentuan baru yang memberi wewenang kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang. Ini termasuk penanggulangan ancaman dunia maya, pengamanan infrastruktur strategis vital, membantu pemerintah daerah, dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, Pasal 47 menetapkan kerangka hukum bagi personel militer aktif untuk bertugas di lembaga sipil seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Penempatan ini harus didasarkan pada prinsip koordinasi lintas lembaga, transparansi, dan akuntabilitas.

Undang-undang juga memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Prajurit dan perwira bintara sekarang bisa bertugas hingga usia 55 tahun, sementara perwira pertama dan perwira tinggi bisa bertugas hingga 58 tahun. Untuk perwira bintang empat, usia pensiun maksimum adalah 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun tergantung pada kebutuhan organisasi.

Berita terkait: DPR menyetujui RUU Pertahanan yang telah diubah menjadi undang-undang

Berita terkait: DPR menjamin supremasi sipil dalam revisi undang-undang militer

Penerjemah: Andi, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Indonesia Terbuka 2024 Sudah Siap Digelar