Tersangka Swedia yang Dicari atas Kejahatan Kekerasan Berat Dideportasi dari Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah mendeportasi warga negara Swedia berusia 34 tahun yang berinisial GR, yang diduga melakukan kejahatan kekerasan serius di negaranya.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa bahwa pihaknya bertindak atas permintaan resmi dari kepolisian Swedia.

“GR diduga terlibat kejahatan kekerasan serius di Swedia dalam setahun terakhir dan dilacak di Indonesia sejak Agustus 2025, meski belum masuk dalam red notice Interpol,” kata Yusman.

GR pertama masuk Indonesia pada 7 Agustus 2025 memakai visa kunjungan. Pada 5 November 2025, otoritas Swedia secara resmi minta bantuan Indonesia untuk pulangkan dia. Menanggapi hal ini, Direktorat Pengawasan dan Penegakan Imigrasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melacak GR.

Pemeriksaan sistem menunjukan dia telah overstay lebih dari 60 hari, sehingga imigrasi memasukkan dia ke daftar pantau untuk cegah dia meninggalkan Indonesia.

Operasi ini berhasil pada Selasa (18 November) pukul 11 pagi waktu setempat, ketika GR terdeteksi dan ditahan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian.

Dia dideportasi pada Rabu (26 November) di bawah pengawasan ketat dan diserahkan ke polisi Swedia di Stockholm.

GR juga telah masuk daftar hitam untuk cegah masuk ke Indonesia di masa depan. Yusman menekankan kasus ini mencerminkan kerjasama internasional yang kuat.

“Tidak ada tempat bagi penjahat internasional di Indonesia. Kami pastikan ini melalui sinergi maksimal dengan otoritas dalam dan luar negeri dalam yurisdiksi kami,” ujarnya.

Kepala Polisi Nasional Swedia Petra Lundh menyampaikan terima kasih atas aksi cepat Indonesia. GR diduga melakukan percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata ilegal, dan melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal sejak 2015.

MEMBACA  Apa Selanjutnya untuk S&P 500 setelah Data Inflasi Jumat By Investing.comTranslated to Indonesian: Apa yang akan terjadi selanjutnya untuk S&P 500 setelah data inflasi Jumat By Investing.com

Berita terkait: Imigrasi Indonesia tangkap buronan 980 juta yuan China di Batam

Berita terkait: Imigrasi Medan cegah 2 buronan Pakistan masuk Indonesia

Berita terkait: Polisi Bali: 309 warga asing terlibat kejahatan hingga Oktober 2025

Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025