Tentang Putusan MK yang Membebaskan Biaya Sekolah Swasta, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah (Format visual: judul utama tebal dengan garis pemisah tipis di bawahnya untuk estetika)

Minggu, 1 Juni 2025 – 13:37 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan gratis untuk wajib belajar sembilan tahun (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi, menyoroti dampak dari keputusan ini.

Baca Juga:
Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Adde Rosi memahami niat konstitusional MK untuk menghilangkan diskriminasi dan hambatan ekonomi, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota sekolah negeri.

“Kami apresiasi penegasan MK bahwa negara wajib memastikan tidak ada siswa yang terhambat akses pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau fasilitas,” ujarnya di Jakarta, Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga:
Menko PMK Segera Tindak Lanjut Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah

Namun, Adde mempertanyakan kesiapan anggaran pemerintah untuk mendukung putusan MK ini. Data Kemenkeu 2025 menunjukkan alokasi pendidikan di APBN mencapai 20% atau Rp724 triliun, tapi sebagian besar dialokasikan untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

“Kalau harus menanggung biaya operasional sekolah swasta juga, dari mana tambahan anggarannya? Apakah pemerintah siap realokasi atau naikkan defisit di tengah program efisiensi?” tanya Adde.

Selain itu, ia menyinggung soal pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL) yang menghabiskan 39% dari total anggaran pendidikan, sementara Kemendikbud hanya mengelola 22%.

Padahal, jumlah mahasiswa PTKL hanya sekitar 200 ribu, jauh lebih sedikit dibanding PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta). “Perlu penataan ulang agar tidak ada pemborosan dan tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.

MEMBACA  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat untuk merespons tanah longsor di Tana Toraja.

Adde juga mengingatkan tantangan di APBD, di mana banyak daerah kesulitan memenuhi minimal 20% anggaran pendidikan karena keterbatasan PAD.

Sebagai solusi, ia menyarankan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan DPR untuk merancang skema pendanaan yang adil dan berkelanjutan, serta memprioritaskan bantuan bagi siswa miskin di swasta yang tidak tertampung di negeri.

“Putusan MK adalah langkah maju, tapi tantangannya adalah implementasi yang realistis tanpa mengabaikan peran masyarakat dan kesehatan fiskal negara,” tegasnya.

Baca Juga:
Respons Putusan MK soal Gratiskan SD dan SMP Negeri atau Swasta, Wali Kota Medan: Butuh Kajian Komprehensif

Halaman Selanjutnya