Tanggapan Cepat RPA Perindo Terhadap 3 Laporan Kasus dari Masyarakat di Sulteng

loading…

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI

JAKARTA – Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo , Jeannie Latumahina menegaskan telah merespons cepat tiga laporan kasus dari masyarakat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tiga kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh RPA Sulawesi Tenggara.

“RPA secara konsisten dan cepat akan merespons semua laporan dari masyarakat yang ada di Indonesia, kami mendapat laporan dan disampaikan langsung oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat,” kata Jeannie saat ditemui di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Jeannie menjelaskan kasus pertama yakni berkaitan dengan seorang perempuan mengalami ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya, RPA Perindo, organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, berhasil memperjuangkannya dan perempuan itu telah mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

“Pertama, kasus di mana perempuan mengalami ketidakadilan di dalam hak warisnya untuk mendapatkan tanah sudah diperjuangkan dan RPA berhasil mendampingi kasus ini memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ibu tersebut,” ujarnya.

Jeannie mengatakan berkat pemberitaan media, masyarakat mengetahui bahwa di Indonesia ini Partai Perindo partai yang peduli terhadap masyarakat ada sayap partai bernama RPA Perindo yang memberikan pendampingan gratis kepada perempuan dan anak.

Ia menyoroti perihal penutupan kasus susu kedaluarsa yang dialami anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan kasus itu agar korban mendapatkan keadilan.

MEMBACA  Pelanggaran sebuah Perusahaan Pengenalan Wajah Mengungkap Bahaya Tersembunyi dari Biometrik

“Kasus penutupan susu kadaluwarsa bagi anak anak di bawah umur di Kota Kendari, kasus ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak terkait dan kami akan turun ke Polda Sulawesi Tenggara agar kasus ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa depan bangsa mendapat perlakuan hak hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan,” ucapnya.

Jeannie menjelaskan, RPA Perindo juga mendapatkan laporan dari DPW RPA Perindo Sulawesi Tenggara ada orang hilang dan menurut mereka ada suatu ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus ini.

“DPP RPA Perindo bagian hukum akan berkoordinasi dengan DPW RPA Perindo Sultra mendampingi kasus ini akan ke polda dan menemui keluarga yang sudah memberi kuasa ke RPA Perindo,” ujar Jeannie.

Lebih lanjut, Jeannie menegaskan, RPA Perindo selalu menindaklanjuti laporan masyarakat setelah mendapatkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan. “Intinya apa yang ditangani oleh RPA Perindo ini laporan masyarakat dan sudah memberi kuasa kepada Partai Perindo dalam hal ini RPA Perindo untuk dapat mendampingi mereka,” katanya.

(abd)