—
loading…
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA – Tim hukum Tifa dan Roy’s Advocate (Troya) berpendapat bahwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, seharusnya belum bisa dinyatakan lengkap atau P21. Anggota tim hukum Troya, Didit Wijayanto, menyatakan ada beberapa masalah formil dalam penanganan perkara ini, termasuk dugaan penyelundupan pasal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Menurut saya, dengan apa yang dilaporkan dan peristiwa yang terjadi, perkara ini tidak bakal bisa P21,” ujar Didit dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/25).
Ia juga mengatakan ada dugaan penyelundupan pasal dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut Didit, ada beberapa pasal yang sedang dipersoalkan lewat gugatan citizen lawsuit (CLS) yang saat lni masih berjalan.
Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan empat pasal dalam perkara tersebut, termasuk pencrapan Pasal 27A Undang-Undang ITE yang dirasa tidak sesuai.
“Salah satu pasalnya sama dengan Pasal 310, yaitu Pasal 27A Undang-undang ITE. Tapi penerapannya juga salah kalau dilihat dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nggak karuan semuanya, sekeh),” katanya.