Jumat, 29 Maret 2024 – 16:13 WIB
Jakarta – Reskrim Polres Jakarta Barat telah berhasil menangkap sopir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang melakukan tindakan penodongan dan pemerasan terhadap seorang wanita yang menjadi penumpangnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa Michael ditangkap saat sedang beristirahat di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “Kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Dia ditangkap saat sedang beristirahat,” kata Andri Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 29 Maret 2024.
Andri juga menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis malam 28 Maret 2024 di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berkat kerja sama dengan pihak Grab. “Kegiatan ini juga melibatkan kerja sama dengan manajemen Grab. Jadi kami mendapatkan dukungan penuh dari mereka karena ini juga menyangkut nama Grab. Manajemen Grab juga turut mendukung kegiatan penangkapan tersebut,” jelasnya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Michael Gomgom yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, pelaku sudah kami amankan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. “Pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman,” tambahnya.
Kronologi peristiwa ini bermula saat seorang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu mengaku dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening pengemudi taksi online. Cindy mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya @cndypngestu. Setelah kejadian tersebut, Cindy berhasil selamat setelah melompat ke tepi tol yang posisinya cukup tinggi hingga mengalami luka-luka dan diselamatkan oleh seorang pria di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.