Setelah Keputusan MK, Pemerintah Didorong untuk Bahas Regulasi Pemilu dengan Transparan

Kamis, 17 Juli 2025 – 02:40 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto, berpendapat bahwa publik harus dilibatkan dalam penyusunan sistem pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mendorong agar pembahasan regulasi dilakukan secara terbuka.

Baca Juga:
Mendagri Sebut 300 BUMD Alami Kerugian, Usul Buat UU ke DPR

“Kami dari Gema Bangsa mendorong agar regulasi mengenai pemilu ini segera dibahas, dibuka ke publik agar semua komponen bangsa bisa terlibat dalam membahas pasca putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah,” ujar Heri Budianto di kantor DPP Partai Gema Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Ilustrasi surat suara pemilu

Baca Juga:
PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

Heri menilai banyak aspek teknis yang harus diputuskan bersama dalam putusan pemisahan Pemilu, termasuk soal masa jabatan legislatif.

“Karena ini penting untuk menerima masukan dari semua pihak, misalnya terkait opsi apakah masa jabatan anggota DPR di provinsi, kabupaten, kota diperpanjang atau pemilunya yang dipercepat,” jelas Heri.

Baca Juga:
KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

Di tengah dinamika politik, Heri menegaskan Partai Gema Bangsa tetap fokus pada konsolidasi internal. Sebagai partai baru, ia mengakui seluruh energi partai diarahkan untuk persiapan Pemilu 2029.

“Partai Gema Bangsa sebagai partai baru fokus mendesain partai agar lolos ke parlemen. Kesiapan itu yang kami matangkan,” ujarnya.

Penghitungan suara pilpres di TPS tempat Khofifah Indar Parawansa mencoblos.
Foto: VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR segera menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

MEMBACA  "AS Banyak Permintaan, Menperin Tegaskan Tak Ganggu Aturan TKDN" (Penulisan diperpendek namun tetap menjaga makna asli, dengan penekanan visual pada elemen kunci) Alternatif lebih formal: "Pemerintah AS Ajukan Banyak Permintaan, Menteri Perindustrian Pastikan TKDN Tak Terganggu" (Struktur lebih lengkap, cocok untuk konteks resmi atau pemberitaan)

Ia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu sebagai tanggung jawab pembuat undang-undang atas keputusan MK.

"Kalau soal putusan MK, sekarang tinggal pembuat UU perlu segera revisi undang-undang pemilu," kata Khoirunnisa.

Menurutnya, keputusan MK harus jadi momentum percepatan revisi UU tersebut. MK sudah menegaskan tugas pembuat UU untuk melakukan constitutional engineering sebagai tindak lanjut.

Constitutional engineering itu dilakukan dengan merevisi UU pemilu,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)