Seorang jurnalis yang berpengalaman:
Selasa, 12 Maret 2024 – 13:26 WIB
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 mengenai Jam Kerja Pegawai ASN selama bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang. Dalam surat edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu. Penyesuaian jam kerja dilakukan dengan jadwal Senin hingga Jumat, dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto, menyatakan bahwa untuk Ramadan tahun 2024 ini, jam kerja ASN pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diatur ulang.
“Untuk OPD yang memiliki enam hari kerja atau sistem shift, jam kerja akan diatur melalui Keputusan Kepala OPD masing-masing,” katanya pada Selasa, 12 Maret 2024. Aktivitas apel pagi bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang akan dihilangkan dan digantikan dengan kegiatan pengajian rutin setiap pagi.
“Pemerintah menginstruksikan kegiatan pengajian rutin setiap pagi sebagai pengganti apel pagi bagi ASN di lingkup Pemkot Tangerang, serta diharapkan agar para pegawai dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan,” ujarnya. Para pegawai juga diimbau untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
Polisi melarang kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan publik, seperti Sahur on the Road dan penggunaan petasan selama Ramadan 2024.