"Saksi Meringankan Hasto: Mantan Hakim MK Soroti Alat Bukti yang Diambil Secara Tidak Sah"

Kamis, 19 Juni 2025 – 14:20 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hadir sebagai ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa alat bukti yang didapat secara tidak sah atau melanggar aturan tidak boleh digunakan.

Baca Juga:
Disidang Hasto, Eks Hakim MK Beberkan Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan

Sebab, keabsahan alat bukti sangat penting dalam proses hukum. Pernyataan ini disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.

“Alat bukti yang didapat secara tidak sah, melanggar aturan, tidak boleh dipakai. Exclusionary, tidak boleh digunakan, karena itu ibarat buah dari pohon beracun,” ujar Maruarar di ruang sidang.

Baca Juga:
Tulis Pledoi di Balik Rutan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Pakai AI

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan bersaksi meringankan Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Foto: Istimewa)

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti tidak sah bisa merusak keadilan proses hukum.

“Tidak bisa dipakai jika didapat dengan cara yang salah. Ibarat makan buah beracun, proses hukumnya jadi mati atau tidak sah,” tegasnya.

Ia juga memberi contoh bahwa prinsip ini juga berlaku dalam hukum pidana Amerika Serikat. Bahkan, UU MK sudah jelas menyatakan bahwa alat bukti harus diperoleh secara sah.

“Jadi kalau di UU MK tegas disebutkan, alat bukti yang diajukan di sidang harus didapat dengan cara sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruarar menekankan bahwa jika alat bukti didapat dengan cara tidak sah—misalnya mencuri—maka tidak bisa digunakan untuk mendukung argumen pihak mana pun.

MEMBACA  Ukraina Tidak Akan Menyerahkan Wilayah, Kata Zelensky Jelang Pertemuan Trump-Putin

“Kalau ada yang mengajukan alat bukti tapi didapat dengan mencuri, itu tidak boleh dipakai,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama tiga orang lainya memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (~Rp600 juta) kepada Wahyu pada 2019-2020. Tujuannya agar KPU menyetujui pergantian anggota DPR Sumsel I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam air setelah penangkapan oleh KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Dengan dakwaan ini, Hasto bisa dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya