RUU Pekerja Rumah Tangga Disahkan oleh DPR RI

Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026.

“Dapatkah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada para anggota dewan pada Selasa (21 April), yang disambut dengan persetujuan bulat.

Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut telah diselesaikan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR sehari sebelumnya.

Ketua Baleg Bob Hasan menyebut pengesahan RUU ini, setelah lebih dari dua dekade pembahasan, sebagai “hadiah terindah” untuk Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.

“Kami harap RUU ini mencerminkan semangat pemberdayaan Kartini, menjadi perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Ia memaparkan ketentuan-ketentuan kunci yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi perburuhan.

Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja berdasarkan nilai kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Hal ini mengatur mekanisme perekrutan langsung maupun tidak langsung.

Ditegaskan bahwa individu yang membantu tugas rumah tangga berdasarkan ikatan kekerabatan, adat, pendidikan, atau agama tidak dikategorikan sebagai pekerja rumah tangga menurut undang-undang.

Rekrutmen tidak langsung oleh agen penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring dan daring. Lembaga-lembaga ini harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan yang berlaku.

RUU ini menjamin akses pekerja rumah tangga terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Juga mengharuskan calon pekerja untuk menjalani pendidikan dan pelatihan vokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau agen penempatan berizin.

Agen penempatan dilarang memotong upah atau membebankan biaya serupa kepada pekerja.

MEMBACA  Asosiasi Satelit Indonesia Kini Diperkuat Pimpinan Baru

Pengawasan layanan penempatan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui institusi di tingkat masyarakat, untuk membantu mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Menurut undang-undang, individu di bawah 18 tahun, serta mereka yang telah menikah dan telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum undang-undang ini berlaku, akan dikecualikan, dengan hak-hak mereka tetap diakui.

Pemerintah diwajibkan untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku.

Berita terkait: Menteri mendorong pengesahan RUU perlindungan pekerja rumah tangga
Berita terkait: Kebangkitan RUU PPRT akui kerja perawatan di Indonesia

Penerjemah: Fath Putra M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar