Jakarta (ANTARA) – Komnas Perempuan menekankan pentingnya memasukkan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Hal ini mencakup kedudukan perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, di Jakarta pada Sabtu.
Menurut Anshor, KUHP yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai bagi hak-hak perempuan, termasuk pemenuhan kebutuhan spesifik gender.
“Dalam banyak kasus, korban kekerasan terhadap perempuan masih diperlakukan hanya sebagai barang bukti, sementara negara belum sepenuhnya menangani aspek keadilan dan pemulihan atas dampak kejahatan yang mereka alami,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga mendesak DPR untuk memastikan partisipasi bermakna dalam setiap tahap pembahasan RKUHAP, baik dari segi proses maupun substansi.
Hal ini penting agar KUHP dapat mencerminkan pengalaman dan kebutuhan perempuan dalam mencari keadilan serta mengatasi masalah struktural yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana.
RKUHAP saat ini sedang dalam tahap perumusan dan sinkronisasi di DPR, yang telah dibuka untuk masukan publik.
Berita terkait: Komnas Perempuan kritik penolakan menteri soal kekerasan seksual 1998
Berita terkait: Tantangan femisida dan impunitas dalam perlindungan perempuan
Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025