Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis Disusun Baleg DPR, Fokus pada Sektor Perkebunan

Kamis, 4 September 2025 – 22:05 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Legislatif atau Baleg DPR RI telah memulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis. RUU ini akan mengatur barang dagangan hasil bumi dan budidaya di sektor perkebunan yang layak untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :


Baleg Sebut DPR Bisa Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset

Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, berharap RUU Komoditas Strategis bisa membangkitkan industri tembakau Indonesia di masa depan.

“Karena kondisi industri tembakau Indonesia saat ini lemah dan tidak lagi berpihak kepada petani tembakau,” kata Sofwan dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga :


Dasco Sebut RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP

Rapat Baleg DPR RI membahas pengesahan RUU Pilkada

Menurut dia, kondisi industri tembakau saat ini sangat memprihatinkan. Ia memberi contoh, ada satu gudang rokok di daerah pemilihannya (dapil), yaitu Temanggung, Jawa Tengah, yang sudah tidak beli tembakau dari petani selama dua tahun terakhir.

Baca Juga :


Audiensi Bersama Pimpinan DPR, GMNI Sampaikan 5 Tuntutan Ini

“Padahal, gudang rokok itu biasanya belanja tembakau dari petani sampai Rp 1,2 triliun per tahun,” ujarnya.

Sofwan menceritakan, para petani tembakau sekarang sudah tidak mau nanam tembakau lagi karena sikap pemerintah. “Jadi petani tembakau kita hari ini sudah pada level hopeless, dan itu terjadi akibat regulasi kita sendiri,” kata Sofwan.

Ironi kedua, lanjut Sofwan, Indonesia sebenarnya negara keempat produsen tembakau terbesar di dunia. Tapi, Indonesia malah mengimpor tembakau sebanyak 44.000 ton dari Cina menurut data BPS 2023.

Padahal, tembakau punya peran sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Menurutnya, industri tembakau telah menyerap jutaan pekerja, dengan total jumlah pekerja dari sektor industri hasil tembakau mencapai 5,9 juta orang.

MEMBACA  Penunjukan U.S.A.I.D. Memberhentikan Ratusan Pekerja yang Bekerja pada Bantuan Kemanusiaan Mendesak

“Sekitar 2,5 juta petani tembakau berproduksi di tiga provinsi, Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi DPR disebutkan bahwa komoditas strategis yang dimaksud dalam RUU tersebut merupakan barang dagangan hasil bumi dan budidaya di bidang perkebunan.

Terutama yang layak untuk diperjualbelikan, tukar-menukar, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu, dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau bahan yang sudah diolah, dan dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan nasional atau internasional.

Kemudian, komoditas strategis tersebut juga mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, sesuai dengan kriteria dan jenis yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Halaman Selanjutnya

Ironi kedua, lanjut Sofwan, Indonesia merupakan negara keempat produsen tembakau terbesar di dunia. Namun, Indonesia justru mengimpor tembakau sebesar 44.000 ton dari China berdasarkan data BPS 2023.