Rahayu Saraswati Tetap Menjadi Anggota DPR, Ini Penjelasan Dasco

loading…

Rahayu Saraswati. Foto/Istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, jelaskan alasan di belakang keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. MKD menolak permohonan pengunduran diri dan menetapkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap sebagai anggota DPR untuk periode 2024–2029.

Dasco menekankan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara, baik yang dikirim ke Mahkamah Partai Gerindra maupun ke MKD DPR RI.

“Jadi gini, Sara itu nggak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai ataupun ke MKD. Nggak ada pelaporannya sama sekali,” ujar Dasco kepada para wartawan pada hari Kamis (30/10/2025).

Bahkan, menurut Dasco, ada kader partai yang meminta ke Mahkamah Partai supaya permohonan pengunduran diri Sara ditolak dan dia tetap menjadi anggota DPR. “Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan itu sampai pada kesimpulan: pertama, tuduhan-tuduhan yang beredar itu tidak didukung oleh laporan resmi,” jelas Dasco.

Kemudian, kata Dasco lagi, cuplikan video Sara yang memicu kontroversi di publik ternyata adalah konten lama yang sudah diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan polemik. “Ketiga, karena tekanan, Sara ini mengajukan pengunduran diri secara lisan saja. Nah, secara administrasi, tidak ada surat pengunduran diri tertulis. Dan juga tidak ada surat penonaktifan dari partai,” papar Dasco.

Selain itu, Dasco menyebutkan bahwa ada pertimbangan lain, termasuk adanya petisi dukungan untuk Sara dari puluhan ribu pendukung yang dikirim ke Mahkamah Partai. Akhirnya, diputuskanlah bahwa pengunduran dirinya itu tidak memenuhi persyaratan secara hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa hasil keputusan dari Mahkamah Partai kemudian dikirimkan ke MKD DPR RI. MKD lalu memeriksa dan menindaklanjuti hal tersebut, hingga akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa Sara tetap menjadi anggota DPR RI.

MEMBACA  Barcelona Hadapi Mallorca, Real Madrid Berhadapan dengan ....