Irjen Pol Abdul Karim selaku Kadiv Propam Polri sedang megurus kasus 7 anggota Brimob yang nge-lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo di Pejompongan, Jakarta Pusat. Sebanyak 7 oknum udah dikasih sanksi, yang paling berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang dipecat.
Kemudian, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmad, yang menabrak dan melindas Affan, dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun. Propam Polri udah limpahkan berkas kasus kematian Affan ke Bareskrim setelah gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).
Dari hasil gelar perkara, ditemukan ada unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Affan. Polri merespons cepat kasus ini dengan gelar Sidang KKEP buat 7 anggota Brimob tersebut.
Irjen Abdul Karim yang pimpin Propam Polri ini sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten. Dia menggantikan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Abdul Karim adalah lulusan Akpol tahun 1995 dan pernah pegang beberapa jabatan penting seperti Dirreskrimsus Polda Banten dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri.