Pria yang Ditemukan Tewas Dibungkus Tikar di Bekasi Ternyata Pengemudi Ojol, Pembunuhnya adalah Teman SD Sendiri.

Kamis, 6 Maret 2025 – 15:01 WIB

Jakarta, VIVA — Pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial MAW (40), yang jasadnya dibungkus tikar di Bekasi dicokok. Pelaku diketahui berinisial HJ.

Baca Juga :

4 Pembunuh Remaja di SPBU Banyuasin Ditangkap, 2 Diantaranya Saudara Kembar

Korban yang belakangan diketahui sebagai pengemudi ojek online itu ternyata dihabisi oleh teman SD (sekolah dasar). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. “Pelaku ini merupakan teman SD korban,” katanya, Kamis, 6 Maret 2025.

Usut punya usut, HJ yang merupakan seorang sekuriti sebuah mal, awalnya menghubungi MAW, minta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari. Alasannya karena lokasi tempat kerja pelaku dekat dengan rumah korban. Setiap hari, HJ selalu pulang lebih cepat ketimbang korban, yang baru balik pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :

Motif Kerabat Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Singkat cerita, suatu hari pelaku terbangun dari tidurnya melihat korban pulang dan tidur. Saat itu, timbul niatnya mengambil motor, uang, dan handphone korban. Pelaku lantas mengambil sebatang kayu di dapur lalu memukul kepala korban bertubi-tubi sebanyak enam kali.

Baca Juga :

Kontroversi Ojek Online Minta Diberikan THR, Ini Kata Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UGM

“Lalu pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur,” ujarnya.

Lalu, pelaku balik ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa seluruh barang berharga korban. Namun, dalam perjalanan pulang, ponsel serta tas korban dibuang ke sebuah sungai kawasan Aren Jaya guna menghilangkan barang bukti.

MEMBACA  Peningkatan pekerja yang pergi dengan visa turis untuk bekerja di luar negeri: Pemerintah RI

Meski begitu, pelaku akhirnya tertangkap juga. Atas hal ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.  

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MAW (40), tewas mengenaskan di kediamannya, Jalan Nusa Penida, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban MAW tewas dengan terbungkus tikar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban MAW diduga korban pembunuhan. “Korban diduga dibunuh,” kata Kombes Ade, Rabu, 5 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Meski begitu, pelaku akhirnya tertangkap juga. Atas hal ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.  

Tinggalkan komentar