Prabowo Turunkan Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Diawasi

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) nyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang nentuin potongan komisi aplikator jadi maksimal 8%, lewat Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan ini dianggep sebagai bantuk keberpihakan negara buat kesejahteraan pengemudi transportasi online.


loading…

Foto: Asosiasi pengemudi ojek online nyambut baik keputusan Presiden Prabowo soal potongan komisi maksimal 8 persen. | FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, bilang kebijakan ini adalah kemenangan perjuangan driver ojol yang selama ini minta keadilan dalam pembagian pendapatan.

"Kebijakan ini gak cuma jawab tuntutan keadilan ekonomi, tapi juga negasin pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital modern," ujar Igun, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh

Menurut dia, penyesuain komisi sampe 8% ini bahkan ngelampaui tuntutan awal para pengemudie yang sebelumnya perjuangin batas maksimal 10%. Dengan skema baru duit dari perjalanan naik jadi 92%.

Igun ngelebih keputusan pemerintah mencerminkan keberanian politik sekaligus kepekaan sosial buat nenggapi aspirasi masyarakat akar rumput, khususnya pekerja sektor informal digital.

MEMBACA  Korban Tewas Topan Kalmaegi di Filipina Capai 140 Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang

Tinggalkan komentar