Positif Narkoba, Sopir Bus Pariwisata yang Tewaskan 2 Pejalan Kaki di Toba Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan M Alfi Syahrin Lubis (40), sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan dua pejalan kaki di Jalan Lintas Umum Medan, Desa Pasar Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Toba, Iptu Nanang Kusumo mengungkapkan bahwa dari tes urine yang dilakukan, sopir tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah kejadian, sopir langsung diuji urine dan hasilnya positif mengandung amfetamin.

Alfi, dengan bus pariwisata Big Bird No Pol B 7798 BAA, baru saja menjemput tamu dari Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara untuk liburan di Danau Toba, Kabupaten Simalungun. Namun, di lokasi kejadian, sopir kehilangan kendali karena mengakui bahwa dia merasa ngantuk. Setelah menabrak, kendaraan oleng ke kiri.

Nanang menjelaskan bahwa sopir dan bus tersebut telah diamankan oleh polisi, sementara pihak perusahaan bus telah bertemu dengan keluarga korban. Hasil pemeriksaan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut menunjukkan bahwa mobil dalam keadaan baik dan tidak rusak, sehingga peristiwa tersebut disebabkan oleh human error.

Polisi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk selalu melakukan pemeriksaan terhadap sopir sebelum melakukan perjalanan demi keselamatan penumpang. Sebelumnya, bus pariwisata menabrak pejalan kaki di Jalan Lintas Umum Medan, menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Keempat korban tersebut adalah pejalan kaki, di antaranya seorang pelajar bernama Rina Boru Butarbutar dan Evi Boru Sidabutar. Selain itu, dua pejalan kaki lainnya mengalami luka berat.

Dengan demikian, keselamatan dalam perjalanan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait.

MEMBACA  Trailer Pertama Wicked Menyambut Kedatangan yang Kegemaran Sihir