Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Setelah menggerebek 12 lokasi, penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Ruko ini menjadi lokasi penggeledahan yang ke-13.
Penggeledahan dilakukan dari Kamis 9 Juli hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Lokasi ini hasil dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, bilang lokasi ruko itu ketemu setelah penyidik periksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. “Penggeledahan di titik ke-13 ini rangkaian dari penyidikan sebelumnya,” ujar Budi pada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.
Penyidik masih akan cari kemungkinan ada lokasi lain yang berhubungan dengan kasus ini. Polisi janji akan kasih tahu perkembangan penyidikan ke publik.
Saat penggeledahan, ada suara pemotongan besi. Budi jelaskan itu bukan untuk bongkar brankas, tapi untuk buka akses ke lantai tiga ruko. “Yang pertama putuskan rantai, yang kedua buka pintu akses ke lantai tiga,” jelasnya.
Dari ruko itu, polisi sita dokumen, komputer, dan barang lain yang diduga terkait kasus. Tapi polisi belum bilang jumlah atau jenis barang bukti yang disita. “Kami belum bisa inventarisir semua,” katanya.
Proses penggeledahan jalan lancar, tidak ada masalah atau halangan.
Ruko itu ternyata kosong saat polisi datang. Penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur. Ada saksi dari warga sekitar yang lihat penyidik kasih surat perintah penggeledahan dan penetapan dari pengadilan.