Polisi Mengamankan Uang Total Rp3,1 Miliar dalam Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan uang sebesar Rp3,1 miliar dari dua tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut terdiri dari tunai sebesar Rp300 juta dan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp2,8 miliar. Kedua tersangka, yaitu DM dan MN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam bisnis judi online yang melibatkan instansi pemerintahan.

Keduanya tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Mereka tiba di Jakarta setelah berhasil diamankan di Malaysia pada 9 November 2024. Dalam kondisi tangan yang diborgol, kedua pelaku langsung digiring petugas ke luar area bandara untuk menuju Mapolda Metro Jaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami status pekerjaan kedua tersangka dan keterlibatan mereka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Komdigi. Proses pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap semua informasi terkait kasus yang sedang ditangani. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Selain itu, polisi juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap kasus judi online atau judol yang melibatkan instansi pemerintahan. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online ilegal akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk memberantas praktik judi online ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya penangkapan kedua tersangka ini, diharapkan kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh dan pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas praktik judi online ilegal di Indonesia.

MEMBACA  Menghadapi Tuntutan PHPU, Bawaslu Menyiapkan Data Penanganan Pelanggaran