Polisi Menangkap Kelompok Spesialis Pencuri Motor di Serang, Pelaku Dilumpuhkan

Komplotan pencuri motor di Kabupaten Serang, Banten berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/6/2024). Tindakan tegas dilakukan karena para pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Para pelaku yang diamankan adalah Abrori alias Manuk (30 tahun), Supriyadi alias Okoy (30 tahun), dan Golek (45 tahun) yang merupakan penadah. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kampung Sampang, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan bahwa para pelaku beraksi ketika pemilik motor meninggalkan kendaraannya untuk melaksanakan salat Jumat. Setelah salat, pemilik motor kaget karena motor kesayangannya hilang dicuri oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan Abrori dan kemudian mengembangkan penangkapan dengan menangkap Okoy. Saat penangkapan, salah satu pelaku terpaksa ditembak pada kakinya karena mencoba melarikan diri.

Pelaku Abrori mengakui bahwa mereka beraksi bersama Okoy dan menjual barang curian kepada Golek. Semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 3 unit sepeda motor dan beberapa kunci letter T. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

(ams)

MEMBACA  Pungutan PPDB Dilarang di Sekolah (Schools Prohibited from Collecting PPDB Fees)