Polisi Indonesia Tahan Warga Korea Selatan dalam Kasus Pemerkosaan di Lombok

Polisi Indonesia telah menangkap seorang warga negara Korea Selatan berusia 22 tahun, berinisial WK, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Unit Reskrim Polres Lombok Utara, Inspektur I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh otoritas bandara setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang pemerkosaan terhadap sesama warga Korea Selatan.

“Penangkapan di Bandara Ngurah Rai adalah hasil koordinasi antara tim kami dan kantor imigrasi, yang sudah menerbitkan larangan bepergian terhadap tersangka,” ujarnya saat dihubungi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (27 April).

Ia menambhakan bahwa WK tertangkap pada 21 April lalu, dan kemudian dijemput oleh Polres Lombok Utara pada keesokan harina.

“Tersangka kini berada dalam tahanan kami di rumah tahanan Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wilandra.

Dia menunjukan bahwa penyidik tengah memeriksa potensi pelanggaran berdasarkan undang-undang Indonesia tentang kekerasan seksual dan KUHP.

Secara kronologis, peristiwa pemerkosaan diduga terjadi di sebuah tempat penginaapan di Gili Trawangan, Kecamatan Lombok Utara. Tersangka dan korba menginap di hotel yang sama, saling kenal, dan menghabiskan waktu bersama. Insiden tersebut diduga terjadi pada malam hari setelah korban kembali ke kamar, di mana WK memaksa melakukan hubungan seksual.

Setelah kejadian itu, korban menghubungi Konsulat Jenderal Korea Selatan dan kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara. “Dengan kata lain, panyelidikan kami didasarkan pada laporan korban. Saat laporan kami terima, tersangka sudah meninggalkan Gili Trawangan, sehingga kami meminta larangan bepergian,” tutupnya.

MEMBACA  Indonesia dan Singapura Bahas Penguatan Kemitraan Militer

Tinggalkan komentar