Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penggelapan yang Melibatkan Dahlan Iskan, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 – 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi dikabarkan menghentikan sementara kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja.

Johanes Dipa selaku kuasa hukum Dahlan Iskan membenarkan penghentian penyelidikan kasus ini. Dia mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri. Menurutnya, hal ini karena ada proses perdata yang masih berjalan.

"Penyidikan ditunda karena ada perkara perdata yg sedang berjalan," ujar Johanes, Sabtu, 9 Oktober 2025.

Informasi ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim. Kasus dihentikan setelah ada gelar perkara khusus.

Johanes menegaskan bahwa kliennya belum berstatus tersangka. Dahlan Iskan masih berposisi sebagai saksi.

"Tersangkanya cuma satu orang, dan itu bukan Pak Dahlan. Beliau cuma saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja disebut sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Laporan ini diajukan oleh PT Jawa Pos pada 13 September 2024.

Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, mengatakan pelaporan ini sudah berjalan 10 bulan sebelum penetapan tersangka oleh polisi.

"Kami berharap ada klarifikasi agar tidak ada salah paham," kata Tonic, Senin, 14 Juli 2025.

Kasus ini melibatkan Polda Jatim, yang disebutkan akan memanggil kedua pihak untuk pemeriksaan. Namun, tim hukum Dahlan menyatakan belum dapat pemberitahuan resmi terkait statusnya.

"Kami sedih jika berita ini beredar luas, tapi kami tidak dapat surat resmi dari polisi," kata Johanes, Selasa, 8 Juli 2025.

[Halaman Selanjutnya]
"Tentunya Jawa Pos perlu mengklarifikasi berita supaya tidak salah tafsir," ujarnya.

MEMBACA  Jadwal Final Piala Liga Inggris, Hari Minggu (25/2/2024): Chelsea melawan Liverpool