Senin, 16 Juni 2025 – 20:33 WIB
Jakarta, VIVA – Pihak penyanyi Lesti Kejora terbuka mengenai peluang penyelesaian kasus hukum secara damai terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan label Lesti Kejora, Leo, mengatakan peluang restorative justice bisa dilakukan karena mereka tidak ingin kasus ini berlarut-larut.
“RJ selalu terbuka. Apalagi kalau kami merasa tidak ada pelanggaran. Jadi, mungkin kami gak mau terlalu berpanjang lebar,” kata Leo dalam konferensi pers tim kuasa hukum Lesti Kejora, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga:
Pengacara Tegaskan Lesti Kejora Gak Kabur! Siap Penuhi Panggilan Polisi Soal Hak Cipta
Leo mengaku belum tahu detail kasus karena tidak mengetahui pasal apa yang dilaporkan.
“Kita juga belum tau apa yang dilaporkan. Jadi fokus kami cuma mau tahu pasal-pasalnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Heboh Polemik Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano: Semoga Ada Jalan Damai
Sementara itu, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menambahkan bahwa pihaknya belum berniat menuntut balik soal pencemaran nama baik.
Sadrakh menyebut Lesti menghormati Yoni Dores sebagai sosok senior di dunia musik. Ia juga menjelaskan bahwa surat tanggapan atas somasi Yoni adalah upaya untuk membuka komunikasi.
“Surat tanggapan itu fungsinya buat buka peluang komunikasi. Apa tuntutan Bapak Yoni? Manajemen sudah sampaikan di surat. Silakan hubungi kalau mau, cukup jelas,” kata Sadrakh.
Pihak Lesti Kejora Akui Ada Somasi dari Yoni Dores, Sebut Sudah Kirim Surat Tanggapan
VIVA.co.id
16 Juni 2025