Perintah Mendagri kepada Bupati Pati Sudewo Meski Didesak Warga untuk Dicopot

Selasa, 19 Agustus 2025 – 00:40 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memerintah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo tetap bekerja menjalankan tugas pemerintahan daerah meski ada tuntunan untuk dilengserkan oleh warga.

Baca Juga:
Mendagri Tito Wanti-wanti Demo Bupati Pati Jilid II Tak Anarkis

"Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati bisa tetap bekerja," ucap Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Ia mencontohkan kasus pemakzulan Bupati Jember yang sudah diproses di DPRD, namun Bupatinya tetap menyelesaikan tugas-tugas pemerintah daerah.

Baca Juga:
Soroti Polemik Bupati Naikkan Pajak, Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Merasa Tinggi dari Rakyat!

Tito menjelaskan, jika suara di DPRD memenuhi kuorum dan sepakat memakzulkan bupati, hasilnya diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," kata Tito.

Tito mengaku menghormati proses Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Pati yang berjalan sesuai mekanisme. Ia juga mempersilahkan warga untuk menggelar unjuk rasa pada 25 Agustus 2025, asal tidak anarkis.

"Silakan saja kalau bupati mau berkomunikasi dengan masyarakat dengan cara lebih santun," ujar Tito.

Diketahui, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur meski ada tekanan dari demonstran. Ia menyatakan dipilih secara konstitusional dan demokratis.

"Tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan itu," kata Sudewo di Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga:
Bupati Pati Sudewo Sakit, Wagub Jateng Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Ia juga menghormati proses hak angket dan pansus di DPRD Pati.
"Ya itu kan hak DPRD. Saya menghargai proses itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
"Silahkan aja kalau bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," kata Tito.

MEMBACA  BRIN Perkuat Ekosistem Penginderaan Jauh untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nasional