Rabu, 31 Juli 2024 – 05:10 WIB
Cirebon, VIVA – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang telah menghabiskan masa hukumannya pada 23 Juli lalu, masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan namanya. Dalam perjalanan panjangnya ini, Saka yakin bahwa peninjauan kembalinya akan dikabulkan oleh hakim. Ia juga menyebutkan bahwa 3 hakim yang memimpin sidang PK ini terkesan lebih baik.
Baca Juga:
Bukti Pembalut, Pengacara Ini Meyakini Kasus Vina Bukanlah Pemerkosaan dan Pembunuhan
“Insya Allah Saka yakin. Benar-benar yakin, keyakinan Saka melebihi 100 persen,” kata Saka saat ditanya Dedi Mulyadi di akun Youtube Kang Dedi Mulyadi dikutip Rabu, 31 Juli 2024.
Salah satu bentuk kebaikan hakim sidang PK yang disebutkan Saka yaitu perhatiannya pada kenyamanan Saka di ruang sidang.
Baca Juga:
Dipolisikan Aep terkait Kasus Vina Cirebon, Respons Kubu Dede Tak Terduga
“Kalau Saka ngantuk, nggak nyaman duduk di depan, Saka bisa pindah ke samping,” tutur Saka.
Saka juga membandingkan sikap hakim dan dukungan masyarakat pada tahun 2016 ketika dirinya masih berstatus tersangka, dengan keadaan saat ini ketika ia sudah menjadi mantan terpidana.
Baca Juga:
Aep Polisikan Dede dan Dedi Mulyadi terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Menurut Saka, pada tahun 2016, hakim terkesan lebih galak dan keras terhadap dirinya yang saat itu masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, hakim yang sekarang dinilainya lebih baik dan lebih peduli.
“Hakim yang dulu terkesan lebih galak, kalau sekarang kayak baik,” ungkap Saka.
Selain itu, Saka merasa bahwa dukungan masyarakat sekarang jauh lebih besar dibandingkan saat ia pertama kali menghadapi masalah hukum tersebut.
“Sekarang banyak dukungan dari netizen dan juga dari saudara,” imbuhnya.
Saka Tatal bersama kuasa hukumnya usai sidang PK di PN Cirebon
Sidang lanjutan PK Saka Tatal sendiri sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam sidang ini, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti, siap memasuki ruang sidang untuk mendengar keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Jogi Nainggolan, yang menyatakan bahwa kematian Vina dan Rizky disebabkan oleh kecelakaan bukan pembunuhan.
Jogi Nainggolan merupakan kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana lainnya pada 2016. Keterangan Jogi menunjukkan bahwa pihak Saka berusaha untuk memperbaiki keputusan hukum yang telah diberikan sebelumnya.
Selain Jogi Nainggolan, Liga Akbar juga menjadi salah satu saksi fakta. Awalnya ia dihadirkan untuk memberikan keterangan. Namun, Liga Akbar kemudian mencabut seluruh keterangannya dalam sidang PK dari Saka Tatal.
Pihak Saka masih berusaha memberikan bukti yang kuat untuk mendukung klaim mereka bahwa kasus ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Halaman Selanjutnya
Source: VIVA