Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah atas Penerimaan Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat dalam RUU KUHAP

loading…

Peradi SAI menghargai Komisi III DPR dan pemerintah atas tanggapan positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam RUU KUHAP. Foto/SindoNews

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi dan memberi penghargaan tinggi pada Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah sudah menyetujui dua poin penting yg telah lama diperjuangkan advokat dalam rapat diskusi pada Kamis (10/7/2025).

Pertama, hak imunitas buat advokat sbg perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, hak advokat untuk menyampaikan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi atau memberi pertanyaan yg menjerat tersangka.

Baca juga: Cuma 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesaikan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP

Keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang bilang keputusan ini adlah titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Perlindungan buat profesi advokat adalah bagian penting dari penegakan hukum yg adil. Impunitas bukan berarti kebal total, tapi jaminan hukum agar advokat bisa bekerja tanpa takut, tekanan, atau risiko dikriminalisasi atas tugas profesionalnya,” kata Juniver dalam pernyataan tertulis.

Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas

MEMBACA  Polisi Ungkap Rekam ETLE Capai Hasil yang Signifikan