Kamis, 20 November 2025 – 20:44 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan berupa uang senilai Rp883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).
Baca Juga:
Ketua DPD Demokrat NTB Jadi Tersangka Gratifikasi
"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025.
Asep memaparkan bahwa putusan tersebut menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Rizki Bukan Korban TPPO: yang Bersangkutan Sadar Menerima Pekerjaan Operator Penipuan Online di Kamboja
Ia menambahkan, terkait putusan itu, jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan menjual kembali 996.694.959,5143 unit reksa dana tersebut untuk mendapatkan net asset value (nilai aktiva bersih) pada periode 29 Oktober hingga 12 November 2025.
"Uang senilai Rp883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian, enam unit efek telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen," ujarnya.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Ada 9 Pidana yang Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan barang rampasan berupa uang tersebut.
"Selain itu, kami juga terima dari KPK sekitar enam efek, terdiri dari KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri sehingga totalnya enam. Itu juga sangat bantu kami dalam melakukan recovery asset sehingga bisa kembali mencapai angka Rp1 triliun," kata Rony.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Halaman Selanjutnya
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.