Penundaan Penerapan Pajak Baru hingga Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Jakarta (ANTARA) – Indonesia tidak akan menerapkan pajak baru—termasuk cukai untuk popok dan tisu basah—sampai perekonomian nasional mencapai pertumbuhan 6 persen, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat.

“Tolok ukur saya tetap sama. Sampai perekonomian stabil, saya tidak akan menambah pajak baru,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Jumat.

Gagasan memajaki popok dan tisu basah muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian untuk tahun 2025–2029.

Di bawah tujuan “Penerimaan Negara yang Optimal,” peraturan tersebut merincikan upaya untuk memperluas basis cukai, termasuk studi tentang pengenaan pajak untuk popok, kemasan makanan dan minuman sekali pakai, serta tisu basah, serta proposal untuk menaikkan tarif bea kelapa sawit.

Meskipun barang-barang ini tercantum dalam peraturan yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa implementasinya tidak akan segera dilakukan.

“Kami tidak akan menerapkannya dalam waktu dekat,” ujarnya, sambil mengulangi bahwa sumber pendapatan baru hanya akan dipertimbangkan setelah perekonomian mencapai pertumbuhan 6 persen.

Dia secara konsisten berpendapat bahwa mengenakan pajak baru terlalu dini dapat mengurangi pendapatan yang bisa dibelanjakan, terutama setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dipenuhi.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, Purbaya lebih memilih mendorong aktivitas ekonomi untuk meningkatkan penerimaan negara.

MEMBACA  Persiapkan Diri, Distribusi Solar dan Pertalite Akan Diperketat Mulai Tahun Ini