Penilaian JPU Kejari Surabaya terhadap Hakim yang Mengesampingkan Bukti CCTV dalam Kasus Penganiayaan Ronald Tannur

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeklaim telah berupaya menjerat anak politikus PKB Gregorius Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Berbagai alat bukti, seperti rekaman CCTV hingga hasil visum dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sayangnya, berbagai alat bukti itu dinilai majelis hakim kurang kuat sehingga Ronald Tannur divonis bebas.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis bebas.

Pertama, majelis hakim menyebut tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini Sera Afrianti.

Kedua, penyebab kematian korban, dari pertimbangan yang diambil majelis hakim, yaitu korban meninggal akibat alkohol yang berada di dalam lambung.

“Dari putusan kemarin memang tidak ada saksi yang melihat, tetapi JPU ada bukti CCTV dan itu  sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim,” kata Putu, Kamis (25/7).

Menurutnya, majelis hakim juga mengesampingkan kronologi saat korban dan pelaku berada di dalam lift.

JPU Kejari Surabaya menilai majelis hakim mengesampingkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan penganiayaan Ronald Tannur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Donald Trump Menang, Harris Mendorong Para Pendukungnya untuk Menerima Hasilnya