Pengausan Pekerja Sirkus: Legislator mendesak penyelesaian kasus yang adil

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, meminta penyelesaian yang adil terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dan eksploitasi mantan pemain oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari.

Ia mencatat bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut upah yang layak atau kompensasi asuransi, tetapi juga menyangkut etika bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya yang dirugikan oleh praktik bisnis, katanya.

“Apa gunanya menjalankan bisnis tetapi mengabaikan hak asasi manusia?” tanyanya pada hari Selasa.

Ia kemudian menyoroti beberapa aspek kasus ini, mulai dari kecelakaan kerja yang melibatkan pemain sirkus yang tidak ditangani dengan baik dan dugaan eksploitasi anak-anak hingga janji pendidikan di luar negeri yang berubah menjadi pekerjaan paksa sebagai pemain sirkus.

“Saya juga mempertanyakan peran Kepolisian Daerah Jawa Barat ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi yang menunjukkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Safaruddin juga meminta kejelasan mengenai motif awal OCI, yang berjanji akan mengirim beberapa anak ke luar negeri untuk belajar tetapi memaksa mereka menjadi pemain sirkus.

Ia mengkritik respons penegakan hukum yang lambat terhadap tuduhan eksploitasi yang sudah berlangsung lama, mencatat kurangnya tindakan hukum yang diprioritaskan meskipun temuan Komnas HAM.

“Apakah wajar bagi otoritas untuk tampaknya membiarkan perilaku seperti itu?” tanyanya.

Setelah pertemuan pada hari Senin, Komisi III memberikan manajemen OCI dan mantan pemain waktu tujuh hari untuk mencapai penyelesaian damai.

Jika tidak ada kesepakatan dalam waktu ini, komisi menetapkan bahwa kasus ini akan dikejar melalui saluran hukum.

Berita terkait: Kemenkes memperingatkan penggunaan hewan di sirkus, pertunjukan di Indonesia

MEMBACA  Penguatan dolar AS membuat Eropa menjadi destinasi liburan yang sangat menarik bagi warga Amerika

Berita terkait: Penyalahgunaan anak oleh mantan Kepala Polisi merupakan “pelanggaran kemanusiaan”

Translator: Bagus Ahmad R, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025