Pengamat kepolisian, Hermawan Sulistyo, menilai penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ramai dibicarakan publik sudah berjalan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan setelah muncul informasi tentang penggeledahan yang disebut-sebut terkait dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Menurut Hermawan, penyidik harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan independen. Mereka harus bekerja berdasarkan alat bukti yang sah agar proses hukum tetap objektif dan transparan. Ia juga mengatakan, polisi tentu tidak akan gegabah melakukan upaya paksa seperti penggeledahan jika alat bukti yang diperlukan belum cukup.
Hermawan menambahkan, karena perkara ini sudah jadi perhatian masyarakat, penanganannya harus bebas dari campur tangan pihak mana pun. Kepolisian diminta untuk terus menjalankan penyelidikan secara transparan dan berdasarkan bukti yang sah, supaya semua pihak mendapat kepastian hukum.
Dalam pengembangan kasus ini, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kembali menemukan barang bukti mengejutkan. Saat menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, mereka menemukan brankas yang disembunyikan di balik pintu rahasia dari kayu. Isinya adalah emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. Nilai semua barang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.