loading…
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil dalam DTSEN sebagai dasar penyaluran bantuan sosial. Foto/SindoNews
JAKARTA – Menteri Sosial ( Mensos ) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penentuan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bansos bukanlah kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Penentuan itu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tugas pendamping PKH adalah untuk memperbarui dan menyampikan data riil warga di lapangan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
Baca juga: Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Mensos: Tiap Bulan Rp4 Triliun Lebih Disiapkan
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.