Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Desak Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Kepolisian

Jakarta – Tim hukum Tifa dan Roy’s Advocate (Troya) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk berhenti dan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke polisi.

"Kami memyoroti, minta supaya kasus ini dihentikan saja, SPDPnya dikembalikan, karena udah nggak layak baik sacara formil maupun materil," kata Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun pas ditemui di daerah Tebet, Jaksel, Jumat (29/5/2026).

Refly negasin, penanganan kasus ini kondisi tidak jelas dan tidak pasti dalam hukum. Enggak cuma itu, hal ini berkemungkinan melanggar HAM para tersangkanya, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Dia juga ngomong, "Bayangin aja Mas Roy udah kebingungan untuk waktu banget. Untuk pelipur lara, dia sering bercanda lain soalnya ketidakjelasan ini bisa ganggu kerjaan yang nggak normal lagian. Dokter Tifa jg begitu," tegas Refly. Dari sumber yang bisa dilihat [(gambar berbagai petunjuk dr orang lain merupakan non reference)] artikal masih diprosedur dalam. "</p

MEMBACA  Tesla Minta Mahkamah Agung Delaware Kembalikan Pembayaran USD 56 Miliar untuk Musk

Tinggalkan komentar