Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field, terbukti menyuap pejabat Bea Cukai sebesar total Rp91,77 miliar. Suap itu diberikan John bersama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Hakim ketua Brelly Yuniar Dien mengatakan, uang suap tercatat di dokumen sebagai biaya bonus bulanan dari Juli 2025 hingga Januari 2026. Tujuan suap adalah agar Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik grup Blueray dari pengawasan kepabeanan.
Secara rinci, uang suap meliputi dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar, uang tunai Rp30 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar. Fasilitas hiburan tersebut senilai Rp1,45 miliar, dan barang mewah termasuk jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta dan satu mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap adalah Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Mereka masih diadili di persidangan terpisah. Dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2025–2026, John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy dan Andri mendapat vonis masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.