Pemerintah Mengancam Apple dengan Sanksi Potensial atas Janji Investasi yang Belum Terpenuhi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementeriannya memiliki dasar untuk memberlakukan sanksi terhadap raksasa teknologi AS, Apple, karena gagal memenuhi komitmen investasi sisa sebesar US$10 juta. Utang tersebut timbul dari komitmen investasi Apple untuk memperpanjang sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produknya untuk periode 2020–2023.

Dia mengatakan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengenai Ketentuan dan Prosedur Perhitungan TKDN, dan termasuk pencabutan nilai TKDN.

“Peraturan tersebut menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa pencabutan nilai TKDN,” kata Kartasasmita pada hari Rabu.

Mengingat Apple sedang berupaya memperpanjang sertifikat TKDN melalui skema inovasi, perusahaan harus melakukan penelitian dan pengembangan terhadap inovasi di bidang teknologi informasi, kata menteri.

Namun, sejak 2017–2023, atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan, melalui Apple Academy, hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, yang tidak termasuk penelitian dan pengembangan.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan (RnD) di Indonesia.

Selama negosiasi pada hari Selasa, Apple berkomitmen untuk membayar utang yang tersisa, sementara kementerian mengatakan akan menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pembayaran utang tersebut, ungkap Kartasasmita.

Kementerian tidak menetapkan batas waktu untuk negosiasi perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple karena sedang memprioritaskan pemenuhan substansi yang sedang dinegosiasikan.

Sebelumnya, Kartasasmita mengatakan bahwa komitmen investasi Apple untuk membuka fasilitas produksi AirTag di Batam tidak akan membantu produk terbarunya, iPhone 16, masuk ke pasar domestik.

Hal ini karena investasi Apple tidak terkait langsung dengan proses manufaktur ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.

Pemerintah juga menolak proposal investasi Apple sebelumnya sebesar US$100 juta karena tidak dianggap proporsional dengan penjualannya di Indonesia.

MEMBACA  Xsolla Mengungkapkan Web Shop 2.0, Solusi Unggulan untuk Pembelian Online, untuk Mendorong Penjualan Langsung yang Menguntungkan bagi Pengembang Game

Berita terkait: Investasi AirTag Apple tidak akan menjamin masuknya iPhone 16: Pemerintah RI
Berita terkait: Apple akan membangun pabrik AirTag di Indonesia: pemerintah

Translator: Ahmad Muzdaffar, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar