Pemerintah Indonesia telah mengirim surat peringatan resmi kepada platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, meminta agar platform tersebut mematuhi regulasi Indonesia terkait konten pornografi, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
“Kami telah mengirim surat terkait konten pornografi di X. Kami akan memblokir platform tersebut jika tetap memperbolehkan konten semacam itu,” ujarnya dalam pertemuan bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada hari Senin.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika seorang legislator bertanya tentang sikap pemerintah terkait keputusan X yang memperbolehkan pengguna untuk memposting konten pornografi.
Setiadi menegaskan bahwa pemerintah akan membuat X tidak dapat diakses di Indonesia kecuali manajemennya sesuai dengan regulasi dalam negeri.
“Kita tidak boleh membiarkan Indonesia didikte oleh pihak asing,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk mengirim surat peringatan kepada X diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada Jumat (7 Juni 2024).
“Kami akan mengirim X sebuah surat,” kata Nezar di Jakarta.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil sebagai respons terhadap keputusan kontroversial X.
Kebijakan baru X terkait konten pornografi diumumkan ketika platform sosial yang dimiliki oleh Elon Musk memperbarui informasi terkait di pusat bantuan pada akhir Mei 2024.
Kebijakan baru tersebut memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi, dengan mencatat bahwa konten tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah umur serta mereka yang tidak memberikan detail tentang tanggal lahir mereka.
Izin tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Amandemen Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita terkait: Pemerintah Kota Banda Aceh Keluhkan Konten Pornografi di Google Maps
Berita terkait: Kementerian Blokir Konten gif Pornografi di WhatsApp
Penerjemah: Livia K, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024