Seorang anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas perlindungan konsumen digital. Tujuannya untuk menekan penipuan belanja online yang semakin marak.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, OJK, PPATK, dan perusahaan telekomunikasi Telkom perlu bersinergi untuk membentuk satgas ini.
Halim menekankan pada Rabu (11/6) bahwa metode penipuan belanja online sudah semakin canggih.
Dia mengutip pernyataan dari OJK yang mencatat ada 56.154 laporan penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun.
Mengingat jumlah laporan yang tinggi dan selalu memuncak di periode tertentu, dia meyakini satgas harus bisa merespons dengan cepat kejahatan yang merugikan konsumen ini.
Salah satu caranya, satgas bisa membuat saluran atau platform bersama yang menginformasikan kepada masyarakat tentang kasus penipuan yang sedang berjalan, termasuk yang sedang ditangani, serta memberikan materi edukasi untuk menghindari penipuan.
Selain itu, dia mencatat bahwa perusahaan telekomunikasi memainkan peran penting dalam mengencangkan proses verifikasi registrasi nomor telepon.
“Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di satu operator tidak bisa dipakai lagi untuk daftar di operator lain jika pengguna terbukti melakukan penipuan,” ujarnya.
Anggota DPR itu juga mengatakan bahwa satgas ini akan menjadi komponen penting yang perlu dikembangkan dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia memastikan bahwa Komisi VI bersama mitra-mitranya akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen secara menyeluruh dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta informasi transaksi digital.