Minggu, 7 Juni 2026 – 20:30 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW yang terlibat kasus pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, yang bersangkutan dikenakan TAK Deportasi dan Penangkalan,” ungkap Hendarsam, kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.
Selanjutnya, tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian WNA AW.
“Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim dan Kedutaan Amerika Serikat bersama dengan US Marshal langsung menuju ke counter check-in dan setelah itu menunggu di Imigrasi Lounge sampai dengan waktu keberangkatan yang bersangkutan tiba,” kata dia.
Kemudian Hendarsam mengungkapkan, pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959.
“Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang,” tuturnya.
Untuk diketahui, Indonesia menjadi tempat pelarian buronan kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS). Seorang warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW dideportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas kejahatan yang dilakukan di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan AS dideportasi ke negaranya pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026 lalu. AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.
Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.