Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Hal ini disampaikan oleh wakil ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, dalam forum “RUU PPRT sebagai Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Jakarta pada hari Selasa.
“Kehendak politik adalah memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,” katanya. “Hal pertama yang kami atur adalah masalah perlindungan.”
Aditya mencatat bahwa pekerja rumah tangga sejauh ini belum menerima perlindungan karena mereka tidak memiliki status pekerja yang sah.
Dia mengatakan bahwa RUU ini merupakan salah satu prioritas dalam program legislasi nasional. Oleh karena itu, DPR berkewajiban untuk memprioritaskan pembahasan RUU tersebut dan pengesahannya.
“Setelah diresmikan, tidak akan ada agen pekerjaan ilegal,” katanya.
RUU PPRT diinisiasi oleh DPR pada Maret 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengajukan daftar masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada pimpinan DPR dan menunjuk sebuah kementerian yang akan mewakili pemerintah selama pembahasan RUU dengan DPR.
Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyoroti bahwa RUU PPRT belum diresmikan menjadi undang-undang.
Pada 19 Juli, komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa RUU PPRT menyangkut kepentingan nasional, oleh karena itu perlu segera diresmikan.
Dia mencatat bahwa RUU tersebut akan berdampak pada banyak pihak karena akan memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada pengusaha.
Selain itu, dia mengatakan bahwa jika RUU tersebut tidak disahkan menjadi undang-undang, pekerja rumah tangga akan tetap berisiko dan rentan terhadap berbagai ancaman, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.
Hidayah menyampaikan optimisme bahwa RUU tersebut akan diresmikan sebelum akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Berita terkait: Komisi Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Berita terkait: Pemerintah mengatakan akan memberikan daftar inventaris masalah RUU PPRT ke DPR
Translator: Tri Meilani, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024