Jakarta (ANTARA) – Dua puluh sembilan warga Indonesia dicegah berangkat ilegal untuk bekerja di Timur Tengah di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu.
Keberangkatan mereka dihentikan oleh Pusat Layanan Perlindungan Pekerja Migran Jawa Barat (BP3MI) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Para pekerja ini terdeteksi karena mencoba pergi ke negara-negara Timur Tengah tanpa dokumen resmi.
“Setelah kami periksa dengan Imigrasi, 29 orang ini diduga berangkat kerja ke Timur Tengah tanpa menggunakan visa kerja,” kata Kepala BP3MI Jabar, Komisaris Besar Pol. Mulya, dalam rilis pers di Jakarta, Sabtu.
“Mereka tidak punya Kartu E-PMI yang terdaftar di BP3MI Jabar,” tambahnya.
Dia menyatakan bahwa informasi tentang dugaan keberangkatan ilegal ini diterima dari pihak imigrasi. Pemeriksaan bersama mengonfirmasi dugaan tersebut.
Dari total pekerja, 19 berasal dari Jabar dan 10 berasal dari luar provinsi.
Menurut Mulya, pekerja-pekerja ini akan dibawa ke kantor BP3MI Jabar untuk pendaftaran dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk melacak perusahaan yang mengirim mereka.
“Langkah selanjutnya, kami akan bawa mereka ke kantor BP3MI Jabar untuk pendaftaran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Merespons hal ini, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menekankan komitmen pemerintah mencegah keberangkatan ilegal pekerja migran.
Dia mengingatkan bahwa mereka yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi sangat rentan eksploitasi dan perdagangan orang (TPPO).
“Kalau kerja ke luar negeri tidak prosedural begini, tanpa kontrak kerja, berarti bisa dimanipulasi, bahkan nanti bisa diperjualbelikan,” kata Karding.
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025