Pelaku dan Saksi dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Terlibat dalam Kasus Lain

Kamis, 24 Oktober 2024 – 07:44 WIB

Padang Pariaman, VIVA – Tersangka dan saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari atau NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat, turut diamankan dalam perkara lain, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

MJ alias DN yang sebelumnya merupakan saksi yang ditetapkan berstatus tersangka karena telah menghalangi penyidikan kasus NKS, dalam kasus kali ini diamankan kepolisian sebagai otak pencurian pompa air di SMPN 01 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami telah mengamankan tiga tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Ketiganya ialah MJ alias DN, HR dan IS yang saat ini juga tengah menjadi tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS,” tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca Juga :

Usai Viral, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Dikeluarkan dari Tahanan

Ia menerangkan, aksi pencurian pompa air di sekolah itu terjadi tepat satu hari sebelum kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, NKS, dengan pelaku utama IS.

Selain sebagai otak pencurian, dalam kasus ini DN juga yang menjual hasil curian. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu HR dan IS bertindak sebagai eksekutor yang mengambil dan melarikan pompa air dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga :

Belasan Properti Milik Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Disita, Ini Lokasi Lengkapnya

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit pompa air, kunci motor beserta kelengkapan surat kendaraan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi, serta alat yang digunakan untuk mencuri.

“Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan terjadinya kasus pencurian serupa oleh tersangka yang sama yang menyebabkan korban-korban lain,” jelas Ahmad Faisol.

MEMBACA  Ekonomi Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

Akibat tindak pencurian tersebut, polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Laporan: tvOne Andri Saputra – Padang Pariaman

Halaman Selanjutnya

Akibat tindak pencurian tersebut, polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.