QRIS, transaksi e-money terbebas dari PPN 12 persen: Pemerintah
Jakarta (ANTARA) – Pembayaran virtual melalui Kode QR Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money, seperti e-toll, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Tidak ada PPN pada transaksi QRIS, sama halnya dengan transaksi kartu debit lainnya,” ujar Hartarto di Kota Tangerang, Banten, Minggu. PPN sebesar 12 persen … Baca Selengkapnya