Operasi PT GAG Nikel Masih Terhenti: Kementerian ESDM

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih ditangguhkan sementara, meski pemerintah belum mengakhiri kontrak perusahaan tersebut.

“Operasi PT GAG Nikel saat ini masih dihentikan sementara,” jelasnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Penangguhan ini, katanya, akan berlanjut sampai penyelidikan mengenai keamanan lingkungan dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag selesai.

“(Penangguhan) berlaku sampai investigasi aspek lingkungan selesai,” tambahnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat karena sebagian operasi tambang mereka berada di kawasan geopark yang dilindungi.

Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Namun, pemerintah tidak mencabut izin kontrak kerja PT GAG Nikel karena aktivitas tambang perusahaan dinilai memenuhi syarat analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menteri menekankan bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel memenuhi persyaratan Amdal. Oleh karena itu, perusahaan diijinkan untuk terus beroperasi.

PT GAG Nikel melakukan eksplorasi awal di Pulau Gag pada 1972. Mereka menandatangani kontrak kerja tahun 1998 dan perjanjian kerjasama eksplorasi di 2002.

Perusahaan memperpanjang izin eksplorasinya pada 2006–2008, melakukan studi kelayakan di 2008–2013, serta kegiatan konstruksi pada 2015–2017.

Produksi dimulai pada November 2017, dan izinnya berlaku sampai November 2047.

MEMBACA  Kemenag Memastikan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai dengan Peraturan