Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Indonesia telah mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan pengembangan lembaga pendidikan guna menangani isu sistem penerimaan zona sekolah. Selama diskusi tentang sistem penerimaan zona sekolah di sini pada Kamis, anggota Ombudsman Indonesia, Indraza Marzuki Rais, mencatat bahwa koordinasi dengan kementerian yang terlibat dalam urusan infrastruktur dan pembangunan diperlukan untuk menyampaikan kebutuhan sekolah, sebagaimana yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah juga harus merumuskan langkah-langkah konkret untuk mendirikan sekolah dengan mempertimbangkan faktor geografis, kepadatan penduduk, dan ekonomi, termasuk mencapai daerah terpencil. Ombudsman Indonesia juga meminta pemenuhan standar pelayanan publik di setiap sekolah, misalnya dalam hal ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, kompetensi guru yang sama, akses transportasi yang mudah, dan pemenuhan kebutuhan khusus untuk mewujudkan kesetaraan dalam kualitas.
Selain itu, juga diminta agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dievaluasi. “Untuk jalur zona, ketentuan untuk memberikan kuota bagi calon siswa di daerah blank spot harus diciptakan,” kata Rais.
Sementara untuk jalur penerimaan afirmasi, pemerintah diminta untuk meninjau persyaratannya. Sementara itu, untuk jalur penerimaan prestasi, integrasi rapor elektronik dan aplikasi pendaftaran penerimaan siswa didorong.
Kemudian, selama periode penerimaan, Ombudsman Indonesia merekomendasikan pembuatan pedoman untuk penanganan siswa yang tidak diterima di sekolah mana pun dan mekanisme untuk memberikan sanksi kepada pihak yang ikut campur atau melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan.
Berita terkait: Prabowo meminta studi lebih dalam tentang kebijakan zonasi sekolah
Berita terkait: Pratikno akan membahas usulan untuk mengakhiri zonasi sekolah dengan Mu’ti
Berita terkait: Kebijakan afirmatif untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan: Kementerian
Translator: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024