Nelayan masih membutuhkan bantuan pemerintah, kata menteri kepada anggota parlemen

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa para nelayan masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk membantu meningkatkan produktivitas mereka. Bantuan pemerintah akan memungkinkan mereka untuk fokus lebih pada peningkatan produksi tanpa terlalu banyak memikirkan fasilitas dan infrastruktur pendukung, katanya.

“Subsidi harus diberikan kepada mereka oleh pemerintah,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa idealnya, tingkat tukar nelayan (NTN) diharapkan berada pada kisaran 130-300 untuk memungkinkan nelayan menjadi sejahtera. NTN di atas 100 menunjukkan situasi yang menguntungkan bagi mereka, karena mereka mendapatkan harga yang baik untuk hasil tangkapan mereka relatif terhadap biaya hal-hal yang perlu mereka beli.

Trenggono mengatakan bahwa dalam praktiknya, nelayan masih dibebani dengan biaya operasional seperti bahan bakar untuk kapal mereka.

Oleh karena itu, diperlukan intervensi pemerintah dalam bentuk bantuan infrastruktur dan fasilitas kepada nelayan agar mereka dapat fokus pada peningkatan produktivitas daripada memikirkan perbaikan kapal dan peralatan, tambahnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengusulkan peningkatan anggaran sebesar Rp4,47 triliun (sekitar US$274,29 juta), sehingga menaikkan batas anggaran indikatif yang diusulkan untuk tahun 2025 menjadi Rp10,7 triliun.

Melalui peningkatan batas anggaran, pembangunan di daerah, termasuk modal bagi nelayan, diharapkan dapat didukung oleh pemerintah.

“Jika mereka dibebani dengan pinjaman dan sebagainya, mereka tidak akan dapat bekerja dengan tenang; mereka tidak akan produktif,” tegas Trenggono.

Berita terkait: Nelayan tuna bersertifikat Indonesia menikmati harga jual premium

Berita terkait: Membalikkan keadaan menuju penangkapan ikan yang berkelanjutan di Maluku Tengah

Translator: Sinta Ambarwati, Raka Adji

Editor: Anton Santoso

Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Meningkatkan layanan penyedia SDM dalam menerapkan Undang-Undang TPKS: Menteri