MK Mempastikan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita, istri seorang warga negara Swiss. Suami Yuyun telah diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.

Menurut Arsul, ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dipertanyakan oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur pengusiran WNA yang melakukan tindak pidana narkotika dari Indonesia setelah menjalani pidana pokoknya.

“Warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sesuai dengan Undang-Undang ini, akan diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia,” ujar Arsul dalam sidang MK.

Arsul menambahkan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran bagi WNA yang melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan aturan dasar keimigrasian yang berlaku di banyak negara.

Norma dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia yang menetapkan bahwa WNA harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum di Indonesia.

Arsul menjelaskan bahwa norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang melarang WNA yang telah diusir karena tindak pidana narkotika untuk kembali ke Indonesia adalah konsekuensi logis dari norma dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika.

MEMBACA  DPR Sebagian Mengadopsi Keputusan MK tentang Ambang Batas Pemilihan Regional

Sebagai upaya mencegah pengulangan kejahatan serius seperti tindak pidana narkotika, aturan tersebut menetapkan larangan bagi WNA yang pernah melakukan kejahatan di Indonesia untuk masuk kembali ke negara tersebut.

Aturan tersebut juga merupakan kebijakan yang diterapkan oleh banyak negara dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan serius atau berulang.