Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kejadian longsor di area pertambangan batu kapur di Cirebon, Jawa Barat, termasuk meninjau aspek perizinannya.
“Karena insiden ini, kami akan pertimbangkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan diserahkan ke tingkat provinsi.
Jadi, wewenang pemberian izin dan pengawasan ada di tangan gubernur, jelas Lahadalia.
“Kalau ada penyalahgunaan (saat evaluasi), kemungkinan izin bisa dikembalikan ke pusat,” tambahnya.
Di kesempatan lain, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengirim tim inspektur tambang untuk melakukan penyelidikan teknis di lapangan.
Saat ini, pemerintah belum memutuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan longsor di area pertambangan Gunung Kuda C, Kabupaten Cirebon, adalah kecelakaan kerja, bukan bencana alam.
Berdasarkan citra satelit yang dipantau BNPB, aktivitas pertambangan yang menyebabkan degradasi lahan di Gunung Kuda terdeteksi sejak 2009 dan meningkat signifikan sejak 2019.
Karena tambang beroperasi lebih dari 15 tahun, kemiringan lereng Gunung Kuda mencapai 60 derajat, jauh di atas ambang aman, dan meningkatkan risiko longsor.
Hingga Senin, BNPB melaporkan 21 korban tewas dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor. Salah satu korban terakhir yang teridentifikasi adalah Sudiono, 51, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, data tim gabungan SAR menunjukkan empat orang masih dinyatakan hilang.
Berita terkait: Jawa Barat tutup lokasi tambang Cirebon usai longsor mematikan
Penerjemah: Putu Indah S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025