Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Tak Tahan Ijazah Pekerja

Tidak boleh ada penahanan ijazah. Itu tidak diperbolehkan. Medan (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, meminta perusahaan atau pemberi kerja untuk tidak menerapkan kebijakan yang menahan ijazah pekerja atau pencari kerja.

“Tidak ada perusahaan yang boleh menahan ijazah pekerjanya,” kata Yassierli setelah menyerahkan bantuan kementerian di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Selasa.

Dia mengatakan larangan menahan ijazah itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/2025.

Oleh karena itu, menteri itu meminta pekerja untuk melaporkan perusahaan yang menerapkan kebijakan menahan ijazah. Dia menekankan bahwa kementeriannya akan bertindak sesuai peraturan jika ada perusahaan yang melanggar.

“Laporkan saja. Kami yang akan menindaklanjutinya nanti. Tidak boleh ada penahanan ijazah. Itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Pada penyerahan bantuan kementerian untuk daerah terdampak bencana, menteri juga melihat sejumlah pelatihan di BBPVP Medan.

Dia menyatakan pelatihan yang diberikan di BBPVP dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan kerja mereka.

“Saya baru saja berkunjung langsung. Saya tahu seseorang yang dulunya latihan di sini, tapi sekarang sudah punya usaha dan karyawan sendiri. Ini hebat,” katanya.

“Pelatihan ini adalah langkah nyata kementerian untuk menyiapkan tenaga vokasi di Indonesia,” tambahnya.

Berita terkait: Indonesia bebas dari praktik kerja paksa: menteri

Penerjemah: Anggi Luthfi Panggabean, Katriana
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Trump Tegaskan Tak Akan Pecat Powell, Tetap Desak Pemotongan Suku Bunga

Tinggalkan komentar