Kita tidak boleh mengambil langkah yang salah karena kurangnya data, tetapi juga tidak boleh terlambat bertindak. Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyerukan perlunya regulasi yang jelas mengenai penyalahgunaan vape atau rokok elektrik.
Dia menyampaikan pernyataan ini menanggapi maraknya penggunaan vape, yang semakin disalahgunakan dan bahkan menjadi modus baru distribusi narkoba.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi masif bagi generasi muda,” kata Iskandar di sini, Minggu.
Dia menekankan pemerintah tidak boleh lalai dalam menangani fenomena ini. Terlebih, dia mencatat isu ini tidak boleh dilihat hanya sebagai tren gaya hidup di kalangan anak muda, tetapi sebagai ancaman nyata bagi masa depan mereka.
Iskandar juga menyoroti bahwa metode peredaran narkoba yang semakin canggih membutuhkan kewaspadaan dari semua pihak, termasuk keluarga, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum.
Dia juga menekankan perlunya pendekatan berbasis data dalam menangani masalah ini, untuk menghindari menimbulkan kepanikan masyarakat yang tidak perlu sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.
“Kita harus tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam memahami fenomena yang ada. Kita tidak boleh mengambil langkah keliru karena kurang data, tetapi juga tidak boleh terlambat bertindak,” ujar Iskandar.
Dia menyampaikan harapan agar penyalahgunaan vape sebagai media distribusi narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 April 2026, mengusulkan untuk meregulasi alat vape dan cairannya dalam revisi undang-undang narkotika dan psikotropika.
Berita terkait: Indonesia akan menerapkan regulasi rokok elektrik pada Juli
Penerjemah: Rio, Kenzu
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026